Jumat 24 Jan 2020 06:23 WIB

KY Apresiasi DPR Setujui 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

KY mengapresiasi DPR yang setujui hakim agung dan hakim ad hoc

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR RI yang menetapkan lima dari enam calon hakim agung (CHA) yang diajukan untuk diangkat menjadi hakim agung dan tiga dari empat calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada MA. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (23/1) kemarin.

"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," urai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui siaran pers, Jumat (24/1).

Aidul menuturkan, calon hakim agung (CHA) yang disetujui adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.

Sedangkan hakim ad hoc Tipikor pada MA, yaitu Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Aidul menambahkan, KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI meski ada calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Hal itu sebagai wujud pelaksanaan tugas Komisi III DPR RI yang menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA melalui proses seleksi yang ketat dan terukur.

"KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tambah Aidu

Sebelumnya, Senin (20/1), CHA dan calon hakim ad hoc pada MA telah menjalani menulis makalah oleh Komisi III DPR. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara fit and proper test pada Selasa (21/1) dan Rabu (22/1) yang dilanjutkan rapat pleno dengan hasil persetujuan terhadap delapan nama tersebut di atas.

"KY memastikan seleksi dilakukan dengan mengutamakan aspek kapabilitas dan integritas dalam mencari hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," pungkas Aidul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement