Kamis 23 Jan 2020 21:02 WIB

Panja Jiwasraya Diharap tak Ganggu Penyidikan Kejakgung

Kejakgung berharap pembentukan Panja Jiwasraya tak ganggu penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, pembentukan panitia kerja (Panja) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Hari berharap pembentukan panja tidak menganggu penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kejakgung.

"Itu (Panja) lintas kewenangan yang kami tidak bisa komentari," ujarnya, Kamis (23/1).

Baca Juga

Hari mengatakan pembentukan panja di DPR adalah proses politik. Namun yang pasti, proses penyidikan hukum kasus Jiwasraya masih tetap menjadi fokus Kejakgung. Ia menegaskan, Kejakgung hanya ingin memastikan penanganan dugaan korupsi Jiwasraya, berakhir tuntas.

"Proses penyidikan masih berproses," ucapnya.

Penanganan hukum dugaan korupsi Jiwasraya, terus dilakukan Kejakgung. Sudah lima tersangka ditetapkan. Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo, serta Syamirwan. Pada Kamis (23/1), Hari melanjutkan, tim penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama.

"Ada lima yang hari ini (23/1) diperiksa sebagai saksi," katanya.

Di antara para terperiksa tersebut, termasuk di antaranya keluarga tersangka Benny, yakni Tedy Tjokrosaputro. Selain itu, seorang bernama Agung T, dan Achmad Subahan dari PT Trada Alam Minera Tbk, juga diperiksa. Juga Joko Hartono Putro, dan Dwi Nugroho. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dilakukan tim penyidik sejak Desember 2019. Sampai saat ini, sudah lebih dari 65 orang diperiksa. Dan masih ada delapan nama yang sampai hari ini berstatus cekal.

Sementara Kejakgung melakukan penyidikan hukum, di DPR langkah sejumlah komisi memutuskan untuk membentuk panja. Pekan lalu, di Komisi VI sudah resmi membentuk Panja Jiwasraya. Di Komisi III usulan membentuk panja, pun menguat setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rapat kerja pada Senin (20/1). Akan tetapi, sampai hari ini, rencana politik di komisi bidang hukum tersebut, belum terealisasi. Panja dibentuk, sebagai upaya parlemen melakukan penyidikan terkait kondisi Jiwasraya.

Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara yang terancam bangkrut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan BUMN asuransi itu mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun. Jiwasraya, juga mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun. BPK meyakini, kondisi Jiwasraya, disebabkan karena penyimpangan, dugaan korupsi yang terindikasi pidana. Dugaan tersebut yang sampai hari ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Terkait penyidikan di Kejakgung, pelacakan dan penyitaan aset sudah dilakukan. Jaksa Agung Burhanudin, kemarin mengatakan sudah ada 1.400 sertifikat tanah yang disita penyidik. Selain aset tak bergerak, sejumlah barang berharga, dan kendaraan yang dituding dari hasil dugaan korupsi juga ikut disita. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Febri Adriansyah, menambahkan, selain sudah menyita sejumlah aset, timnya juga melakukan blokir 35 rekening milik lima tersangka.

"Rekening-rekening itu ada dalam 11 bank di dalam negeri," kata Febri.

Ia mengatakan, pelacakan aset, juga dilakukan di luar negeri. Namun kata dia, Kejakgung belum melakukan penaksiran berapa nilai total sementara dari aset yang disita. Nominal aset yang disita itu, nantinya akan menjadi salah satu sumber dana pengganti kerugian negara, dan uang nasabah Jiwasraya yang dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement