Rabu 22 Jan 2020 22:20 WIB

Komisi III DPR akan Cecar Yasonna Soal Harun Masiku

Dewan ingin bertanya soal kisruh keberadaan Harun Masiku.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan depan.

Pemanggilan itu demi mencecar Yasonna dengan sejumlah pertanyaan setelah kader PDI-Perjuangan tersebut enggan menyampaikan keterangan kepada publik terkait kabar yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie soal Harun Masiku yang sudah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Baca Juga

"Minggu depan, rapat kerja dengan Kemenkumham. Supaya jelas, nanti kami akan tanyakan di Komisi III, apa sih yang sebenarnya terjadi," kata Panjaitan di Senayan Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa DPR RI menghormati pernyataan Ronny yang mau mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun setelah melakukan pendalaman informasi dalam sistem yang dimiliki Ditjen Imigrasi termasuk data melalui IT yang dimiliki di Bandara Soetta, ia kemudian mengaku bahwa Harun Masiku masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Januari 2020.

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut. "Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) yang ternyata telah di Indonesia sejak 7 Agustus 2020.

"Itu (tanya) Dirjen (Imigrasi)," ujar Yasonna singkat, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Yasonna memilih untuk langsung pergi meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggu ketimbang memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tidak terdeteksinya kepulangan kader PDI Perjuangan itu dari Singapura.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut ada keingintahuan besar publik untuk mendapat statement resmi dari pihak Kemenkumham.

"Nanti kami tanyakan, ini ditutupi atau dibuka-buka. Begitu kan? Karena kita ingin penjelasan resmilah dari Kumham. Teman-teman media juga pasti sama juga bertanya kenapa begini ceritanya?" kata Panjaitan.

"Kan enggak mungkin istrinya (Harun Masiku) berbohong, orang istrinya menerima informasi dari suaminya," kata dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement