REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu akan disosialisasikan selama satu pekan pada awal Februari 2020.
Sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada Februari 2019. Selama pekan pertama bulan Februari 2019, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1).
Fahri menjelaskan, nantinya skema penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tidak berbeda jauh dengan pengemudi mobil. Kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor kendaraan pelanggar.
"(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.
Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm, pelanggaran rambu dan marka. Fahri menambahkan, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi sepeda motor dengan nomor pelat B atau Jabodetabek.
Sedangkan motor dengan nomor pelat dari luar Jabodetabek tidak dikenakan kebijakan ETLE. Selain itu, Fahri menyebut, sistem ETLE untuk pengendara motor nantinya akan mulai diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan koridor 6 Imigrasi Jakarta Selatan.