Selasa 21 Jan 2020 20:23 WIB

Puan: Jangan Terpengaruh Draf Omnibus Law Abal-abal

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR belum menerima draf Omnibus Law manapun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Ketua DPR RI, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR belum menerima draf Omnibus Law manapun yang diusulkan oleh pemerintah. Untuk itu, Puan meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan draf yang sudah beredar.

"Yang saya bisa sampaikan disini adalah Jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan omnibus law," ujar Puan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mulai beredar pada, Selasa (21/1). Puan mengklaim tidak mengetahui asal muasal draf yang beredar tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa DPR RI belum menerima draf itu secara resmi dari pemerintah selaku pengusul.

"Jadi kalau ada yang beredar itu saya nggak tahu dari mana asalnya atau Berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," katanya.

Politikus PDIP itu pun sudah meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan draf omnibus law terkait Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan agar segera dibahas di DPR. Sehingga, sesaat setelah diputuskan di Paripurna, pembahasan dapat segera dilakukan oleh DPR RI.

Nantinya, saat draf tersebut sudah sampai di DPR, Puan akan meminta kepada Komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak. Termasuk di antaranya, pihak-pihak yang saat ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka terancam.

Puan sendiri mengklaim tak mengetahui alasan pemerintah belum juga memberikan draf omnibus law pada DPR RI. "Ya tanya ke pemerintah, jangan tanya ke DPR terkait dari itu karena ini kan usul dari pemerintah," ujar Puan.

Dalam perkembangannya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah menuai protes. Protes pertama muncul dari para kaum buruh yang selama dua pekan terakhir telah menggelar dua kali aksi di DPR RI. Mereka khawatir RUU tersebut mengancam hak - hak buruh dan menguntungkan pengusaha serta investor semata.

Kemudian, Salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf omnibus law Cipta Lapangan yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement