Senin 20 Jan 2020 16:43 WIB

BNN Siap Dalami Pemeriksaan Narkoba Calon Kepala Daerah

BNN mempersilakan masyarakat bila mencurigai salah satu cakada menggunakan narkoba

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas dari BNN menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas dari BNN menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) siap menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba terhadap calon kepala daerah (cakada) dari pihak mana pun termasuk masyarakat. BNN akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada cakada yang diduga sebagai pemakai narkoba tersebut.

"Semua orang boleh, masyarakat boleh kalau dia tahu yang bersangkutan ini seorang pengguna tentu dia bisa mengajukan keberatan, kan dia ada uji publik, termasuk juga misalnya kepolisian," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, BNN provinsi maupun kabupaten/kota di 270 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, siap melayani pemeriksaan cakada untuk mendapatkan surat bebas narkoba. Akan tetapi, hal itu bersifat sementara sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan kecurigaan itu.

Arman mengatakan, BNN tak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam terkait penyalahgunaan narkoba kepada cakada tanpa adanya laporan. Sebab, pemeriksaan narkoba kepada cakada merupakan persyaratan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat mendaftar seseorang maju dalam pilkada.

Namun, apabila ada pihak yang keberatan atas calon karena diketahui sebagai penyalahguna narkoba, maka BNN akan melakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium BNN pusat. Kalau pemeriksaan narkoba sekadar persyaratan administrasi pencalonan, maka BNN akan memberikan keterangan sesuai hasil asesmen ahli, dokter, psikolog, maupun ahli lainnya.

"Bahwa orang ini adalah seorang pemakai tentu harus kita tindak lanjuti. Tetapi yang paling berwenang di situ adalah KPU karena itu adalah persyaratan bukan dalam rangka penegakan hukum," kata Arman.

Diketahui ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam PKPU itu mensyaratkan calon harus bebas penyalahgunaan narkotika.

Pada Pasal 4 huruf e PKPU Nomor 18/2019 disebutkan warga negera Indonesia (WNI) dapat menjadi cakada dengan memenuhi mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN.

Kemudian pasal pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18/2019 juga disyaratkan cakada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement