Jumat 17 Jan 2020 03:57 WIB

KPU Solok Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat-Syaratnya

Pendaftaran PPK akan dibuka sejak 18-24 Januari.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
 Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai membuka seleksi Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan pendaftaran akan dibuka sejak 18-24 Januari.

"Setelah masa pendaftaran KPU akan melakukan tahapan penelitianadministrasi tanggal 25-27 Januari 2020. Kemudian, hasil penelitian administrasi akan kami umumkan dari tanggal 28-29 Januari," kata Defil, Kamis (16/1).

Setelah penyeleksian administrasi, KPU akan menggelar seleksi tertulis pada 30 Januari. Peserta yang lolos seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari. Kemudian peserta yang lolos tes tulis akan dihadapkan dengan tes wawancara dari 8-13 Februari. Hasilnya akan diumumkan 15-21 Februari. KPU Solok akan mengumumkan anggota PPK yang lolos pada 26-28 Februari. Setelah itu, anggota PPK akan dilantik pada 29 Februari. Defil menyebut seluruh tahapan seleksi PPK akan dilangsungkan di kantor KPU Solok di Koto Baru.

Defil menjelaskan setiap kecamatan akan ada 5 PPK. Petugas PPK ini menurut Defil akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan.

Masa kerja PPK ini menurut Defil akan berlangsung sejak 1 Maret sampai 30 November 2020. Masing-masing anggota PPK akan dibayar gaji lebih kurang Rp 2,1 juta perbulan buat anggota dan Rp 2,2 juta buat masing-masing anggota.

Defil menjelaskan syarat untuk mengikuti seleksi PPK ialah minimal harus berusia 17 tahun dengan jenjang pendidikan minimal harus SMA sederajat. Calon anggota PPK menurut Defil bukan anggota partai politik maupun tim sukses dari pasangan calon yang ikut Pilkada. Calon anggota PPK kata Defil juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK.

Syarat lain disebutkan Defil ialah, calon anggota PPK juga harus tidak pernah dipidana penjara dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU dan DKPP.

"Pelamar (PPK) tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara," ujar Defil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement