Kamis 16 Jan 2020 05:09 WIB

Kenaikan Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Taati Perpres 75/2019

Keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani warga menggunakan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan di Balai Gadang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas melayani warga menggunakan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan di Balai Gadang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi good governance, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. BPJS Kesehatan juga dituntut taat pada peraturan yang telah ditetapkan termasuk penerapan implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait implementasi penyesuaian iuran Program JKN-KIS di tahun 2020.

“Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf dalam Ngopi Bareng JKN Rabu (15/01). 

Iqbal juga menambahkan, sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 06 Januari 2020 Pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga terkait sepakat untuk melaksanakan Perpres 75/Tahun 2019 seperti apa adanya.

Ia menjelaskan, keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait. Termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.

Pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres No. 75/2019. Diantaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Iqbal juga menambahkan untuk memberikan keleluasaan membayar iuran secara rutin bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuat kebijakan kemudahan perubahan kelas ke kelas yang lebih sesuai dengan kemampuannya. BPJS Kesehatan memiliki program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis). 

"Sedangkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang merasa tidak mampu bisa mendaftar ke peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah sepenuhnya dengan cara mendaftar di Dinas Sosial sesuai dengan prosedur yang kini berjalan," ujarnya.

Perlu juga disampaikan kembali, bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.

Disatu sisi ia menambahkan, penyesuaian iuran JKN-KIS juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan itu, dia menambahkan, diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.

Beberapa peningkatan kualitas pelayanan ini berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement