Rabu 15 Jan 2020 21:51 WIB

Wahyu Ngaku tak Pernah Perjuangkan Soal PAW PDIP

Wahyu mengatakan sejak awal dirinya yakin PAW caleg PDIP sulit diwujudkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus dugaan suap menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1) di Gedung KPK. Ia mengatakan, pandangan PDI Perjuangan berbeda terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Itu berbeda dari surat PDI Perjuangan, itu mengapa dalam diskusi kami selalu mendiskusikan itu. Pendek kata memang pandangan saya dan pandangan orang orang PDI Perjuangan dalam konteks itu berbeda," ujar Wahyu dalam persidangan yang disiarkan DKPP melalu akun Facebook resminya, Rabu.

Baca Juga

Ia mengaku beberapa kali berdiskusi dengan orang-orang yang diutus PDI Perjuangan terkait PAW. Wahyu mengatakan, hanya ada satu mekanisme mengganti anggota DPR yaitu dengan PAW sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wahyu berpandangan, fatwa Mahkamah Agung (MA) hasil gugatan PDI Perjuangan tidak dapat dieksekusi KPU karena bertentangan dengan undang-undang. Perselisihan hasil pemilu pun sudah selesai diputuskan hingga KPU menetapkan jumlah kursi partai dan caleg terpilih DPR periode 2019-2024.

Wahyu mengaku tak memperjuangkan apapun terkait usulan PAW PDI Perjuangan. Hal itu, kata dia, bisa ditanyakan kepada Ketua maupun Komisioner KPU lain bahwa dirinya tak memperjuangkan apa-apa.

"Jadi yang mulia saya tidak memperjuangkan apapun dalam hal ini bisa di konfrontir dengan ketua dan komisioner lain. Itu tidak pernah, dan saya yakin itu (PAW PDI Perjuangan) tidak bisa dilaksanakan," kata Wahyu.

KPK menetapkan Wahyu tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Agustiani Tio yang disebut Wahyu sebagai utusan PDI Perjuangan bahkan meminta Wahyu mempertemukan dirinya dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk membicarakan PAW karena Hasyim membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Pertemuan itu dibenarkan sendiri oleh Hasyim yang ikut menghadiri persidangan DKPP. Saat itu, KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih DPR yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil Sumatera Selatan 1 karena menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Yang didiskusikan kurang lebih soal penggantian Riezky. Riezky ini sudah jadi anggota DPR mekanismenya bagaimana," kata Hasyim.

Ia menjelaskan, tidak ada hubungan hukum antara KPU dan partai politik terkait usulan PAW anggota DPR. Seharusnya DPR yang menyurati KPU, kemudian KPU akan mengkonfirmasi siapa calon yang mendapatkan suara terbanyak peringkat berikutnya.

Sementara, lanjut Hasyim, Harun Masiku, caleg yang diminta PDI Perjuangan menggantikan Riezky tidak sesuai undang-undang. Perolehan suara Harun posisinya bukan berada tepat di bawah Riezky karena masih ada tiga caleg yang mendapatkan suara lebih banyak daripada Harun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement