Rabu 15 Jan 2020 17:46 WIB

KPK Proses Surat Permintaan Masukan Harun Masiku Jadi DPO

KPK masih memproses surat permintaan bantuan ke Polri untuk jadikan Harun sebagai DPO

Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses surat perihal permintaan bantuan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memasukan politikus PDIP Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

"Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Nawawi pun mengharapkan surat tersebut segera bisa dikirim ke Polri. "Mudah-mudahan suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ucapnya.

Untuk tersangka HAR,KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan HAR ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat HAR telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF. Sedangkan sebagai pemberi HAR dan SAEdari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement