Rabu 15 Jan 2020 17:41 WIB

Wahyu Jelaskan Usulan PDIP Soal Harun Masiku

Wahyu mengakui KPU menolak usulan PDIP soal dipilihnya Harun Masiku.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Di hadapan DKPP, Wahyu menjelaskan usulan PDI Perjuangan yang ingin melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga

Menurutnya, usulan PAW itu sudah ada sejak rapat pleno penetapan caleg terpilih. PDI Perjuangan mengusulkan dua PAW di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan dan Sumatera Selatan.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan PAW di dapil Kalimantan Barat. Sementara PAW dapil Sumatera Selatan 1 untuk Harun Masiku tidak dapat dilaksanakan.

"Dalam rapat pleno terbuka PDIP akan menyampaikan akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai pemilu mengambil langkah-langkah karena itu ingin menyampaikan," kata Wahyu.

Kemudian, KPU kembali menolak usulan PDI Perjuangan melalui surat kedua yang dilayangkan ke KPU. Wahyu mengatakan, ada surat ketiga yang kemudian menjadi masalah.

Dalam persidangan, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU termasuk DKPP. Ia juga menegaskan, kasus dugaan suap merupakan masalah pribadinya.

"Terkait hal-hal lain tentang dugaan mohon maaf saya tidak di DKPP bukan karena saya tidak mau terbuka tetapi saya jalani proses yang sedang dilakukan KPK," tutur Wahyu.

Berdasarkan kronologis penetapan calon terpilih anggota DPR PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan 1, PDI Perjuangan menolak penetapan caleh terpilih atas nama Riezky Aprilia. Riezky Aprilia ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih karena berada posisi kedua yang memperoleh suara terbanyak sehingga menggantikan caleg terpilih sebelumnya yang meninggal dunia Nazarudin Kiemas.

Kemudian, KPU menerima surat dari PDI Perjuangan pada Desember 2019 yang pada pokoknya memohon KPU melaksanakan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. KPU tetap tak mengabulkan karena PAW kepada Harun Masiku tidak sesuai aturan undang-undang.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Memilah keterangan

Wahy mengaku memilah keterangan yang disampaikan di hadapan DKPP karena kasus dugaan suapnya tengah ditangani KPK. "Saya juga sudah berkomitmen jadi KPK memilah-milah tidak semua saya sampaikan di sini. Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka," ujar Wahyu dalam persidangan, Rabu.

Ia menyerahkan dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai Komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Ia memilih tidak menyampaikan beberapa keterangan karena khawatir akan mempengaruhi proses perkara di KPK.

"Saya khawatir pernyataan-pernyataan saya mempengaruhi proses demi supaya tidak ada salah paham, bukan berarti saya tidak, tetapi memang dalam proses itu semua sudah saya ungkapkan kepada penyidik," kata Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement