Rabu 15 Jan 2020 13:47 WIB

Ini Alasan DKPP Tetap Periksa Wahyu Setiawan

Selama Presiden Jokowi belum terbitkan SK, maka status Wahyu masih komisioner KPU

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) di KPK. Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sepanjang Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), maka status Wahyu masih Komisioner KPU.

"Pengunduran diri yang bersangkutan tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik. Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (15/1).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan anggota KPU berhenti antarwaktu karea meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan secara tidak hormat. Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya karena melanggar sumpah janji atau kode etik.

Sementara, lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP berwenang memeriksa para penyelenggara pemilu yang diadukan karena diduga melanggar kode etik. DKPP pun saat ini telah menerimpa laporan atau aduan dari Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DKPP telah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu atau KPU RI terkait WS dan setelah dilakukan proses formil dan materil, itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," lanjut Muhammad.

Ia memastikan, DKPP tidak akan memasuki ranah proses hukum pidana lain seperti korupsi yang kini ditangani KPK. DKPP pun berkoordinasi dengan KPK memfasilitasi persidangan untuk menghadirkan teradu Wahyu Setiawan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement