Rabu 15 Jan 2020 16:09 WIB

Beda Pendapat Antara BPK dan Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan persnya pekan lalu mengatakan, masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Baca Juga

Agung menyebutkan, lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019. Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan kesalahan yang sama diduga dilakukan berkali-kali.

"Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik," kata Agung, Rabu (8/1).

Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi terhadap Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan).

Produk investasi berbalut asuransi JS Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak sebanding dengan kemampuan Jiwasraya. Sebagai gambaran, audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK bukan merupakan mekanisme audit biasa dan harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari DPR atau penegak hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, setidaknya ada lebih dari 5.000 transaksi investasi dari dana premi Jiwasraya yang mesti diteliti pihaknya untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Kejakgung telah menetapkan lima tersangka.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua tersangka lain dari kalangan swasta yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).

[video] ET Diminta Selesaikan Kasus Jiwasraya Secepatnya

Berbeda dengan opini BPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan, bahwa kasus yang sedang membelit PT Asuransi Jiwasraya tidak akan berdampak sistemik. Karena, menurutnya, kasus Jiwasraya telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Masalah Jiwasraya kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum sehingga dari penanganan itu tentu kita bisa melihat implikasi atau pun akuntabilitasnya,” katanya di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu (15/1).

Hadiyanto mengatakan, dampak sistemik pada sektor asuransi maupun investasi merupakan efek yang dapat menyentuh hingga ke sistem jaringan yang diakibatkan oleh sebuah kesalahan atau peristiwa.

“Kalau asuransi dan investasi sistemik itu harusnya memberikan efek ke sistem. Tapi kalau berkaitan dengan sistemik kita harus melihat perspektif dari BPK bagaimana yang mengatakan itu,” katanya.

Sementara itu, Hadiyanto menilai penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum melalui penahanan terhadap beberapa tokoh terlibat telah cukup mampu meminimalisir dampak dari peristiwa tersebut.

“Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penangan investasinya Jiwasraya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hadiyanto menekankan agar ada atau tidaknya dampak sistemik yang diakibatkan oleh Jiwasraya tetap perlu menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Tak hanya itu, ia juga menuturkan terkait skema atau konsep pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya selanjutnya juga harus menunggu dari penyidikan pihak pemeriksa.

“Pertanggungjawabannya sekarang aparat hukum sedang melakukan tugasnya untuk bisa memastikan terkait dengan kegiatan pengelolaan atau penerusan Jiwasraya,” katanya.

photo
Liku-Liku Jiwasraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement