Selasa 14 Jan 2020 22:39 WIB

Kementerian BUMN Apresiasi Kejakgung Tahan Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro ditahan Kejakgung terkait penyidikan kasus Jiwasraya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andri Saubani
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menyambut positif kabar penahanan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus Jiwasraya. Kementerian BUMN, kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejakgung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mencari titik terang pada kasus yang membelit Jiwasraya.

"Ya kita apresiasi saja, itu kerjaan dari teman-teman BPK awalnya, dari BPK ke teman-teman Kejaksaan, ya kita hormati," ujar Arya di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Arya menilai, langkah yang diambil Kejakgung merupakan bagian dalam upaya penyelesaian kasus Jiwasraya. Kementerian BUMN menyerahkan persoalan hukum kepada Kejakgung.

"Dengan demikian semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan, prosedur berjalan, kita juga menyelesaikan bagian kita," ucap Arya.

Arya menambahkan, Kementerian BUMN terus mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus Jiwasraya terus berjalan.

"Yang pasti, proses yang dilakukan BPK dan Kejaksaan, kita dorong terus agar proses berjalan terus dengan baik," ungkap Arya.

Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, pada Selasa (14/1).

Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung. Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).

Ia pun merasa penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. "Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.

Muchtar menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya. Benny kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.

photo
Liku-Liku Jiwasraya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement