Selasa 14 Jan 2020 22:06 WIB

Baru Sehari Kerja, Remaja Justru Dicabuli Majikannya

Korban yang berusia 14 tahun dicabuli di toko kosong rest area KM 88 Purbaleunyi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Seorang remaja perempuan MP (14) menjadi korban pencabulan oleh majikan tempatnya bekerja di toko di kawasan peristirahatan (rest area) kilometer 88 Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi. Padahal korban yang masih di bawah umur tersebut baru satu hari bekerja dengan pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan korban MP bekerja di tempat pelaku sehari sebelumnya. Kejadian ini diketahui berdasarkan laporan dari tante korban. "Korban berinisial MP (14) mendapatkan perlakuan asusila di toko kosong dari pelaku berinisial CM (37)," kata Handreas saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Purwakarta Ipda Suherlan menambahkan kejadian bermula saat korban melamar lowongan pekerjaan dari pelaku yang merupakan kenalan tantenya. Korban pun diterima bekerja sebelum akhirnya justru dicabuli.

“Korban melamar lowongan di tempat pelaku karena tantenya mengenal pelaku. Karena itu, tantenya pun tidak mengkhawatirkan keselamatan korban,” kata Suherlan.

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan pada tengah malam, 19 Desember 2019 lalu. Saat itu, korban sedang tertidur seusai bekerja di toko kosong sebelah tempatnya bekerja.

Saat menjalankan nafsu bejatnya, kata dia, pelaku membuat korban terbangun. Namun pelaku mencoba mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan telepon genggam. "Bahkan dia juga bilang, mau nggak jadi anak angkat aa dan kerjanya tidur saja," ujarnya.

Menurut Suherlan, korban memang tinggal bersama tantenya sementara orang tuanya berada di Jakarta. Seusai mengalami tindakan asusila, korban saat ini mengalami trauma.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Ia menambahkan pelaku diketahui sebagai warga Desa Sawit Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Ia merupakan pemilik salah satu warung makan di rest area tersebut yang sebelumnya memang membuka lowongan pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement