Senin 13 Jan 2020 21:33 WIB

KPK akan Minta Bantuan NCB Interpol Tangkap Harun Masiku

KPK akan meminta bantuan Polri untuk menangkap politikus PDIP Harun Masiku.

Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencari kader PDIP Harun Masiku. KPK akan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk membawa pulang tersangka suap PAW anggota DPR itu diketahui berada di Singapura.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," ucap Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Ghufron pun yakin tersangka Harun tidak akan sulit ditemukan.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement