Senin 13 Jan 2020 21:16 WIB

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8 Jam

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU selama 8 jam.

Ketua KPU Arief Budiman melambaikan tangan saat akan meninjau penggeledahan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman melambaikan tangan saat akan meninjau penggeledahan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan waktu lebih dari 8 jam untuk menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum di Mes Bank Indonesia Imam Bonjol. Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak mengetahui apa saja yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan itu.

"(Soal berapa berkas) tidak tahu, tanya mereka (KPK) saja," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Arief Budiman mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan sejak siang Senin (13/1) ketika itu anggota KPU sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. "Yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu," ujar Arief.

Selama penggeledahan, KPU sudah menugasi beberapa orang untuk membantu mempermudah pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan KPK. "Kami juga sudah sampaikan bahwa prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi informasi tambahan dokumen, nanti kita siap hadir dan sediakan," ujarnya.

Penyidik KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian mereka langsung masuk tempat para pimpinan KPU berkantor sementara di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI.

Penyidik dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, sampai pukul 20.00 WIB belum terlihat penyidik KPK keluar dari kantor pimpinan KPU atau membawa dokumen masuk ke dalam kendaraan.

Dua kendaraan sempat keluar dari Kantor KPU RI, kemudian kembali lagi sekitar pukul 17.00 WIB, bahkan terpantau ada tambahan mobil tim KPK sebanyak 2 unit sehingga menjadi 6 unit.

Sebelumnya, pada hari Rabu (8-1-2020), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antarwaktu (PAW).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement