REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) siap berkolaborasi dengan nelayan Natuna dalam kerangka menjaga kedaulatan laut Indonesia, dari penjarahan kapal- kapal nelayan negara asing yang akan mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono menanggapi munculnya penolakan nelayan Natuna terhadap rencana kehadiran nelayan dari pantai utara (pantura) Jawa.
Menurut Riyono, terkait dengan rencana pemberangkatan nelayan pantura, hari ini memang dibahas lagi bersama Menkopolhukam. Bahkan dalam pembahasan ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Riau serta Ketua DPRD Natuna.
Dalam pembahasan ini juga dilaksanakan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan misi yang akan dilaksanakan oleh para nelayan dari pantura di perairan Natuna.
“Prinsipnya bahwa, nelayan Pantura akan datang ke Natuna dengan membawa misi nasional serta kedaulatan, bersama- sama dengan para nelayan yang ada di perairan Natuna,” ungkapnya, Senin (13/1).
Masih terkait dengan misi kedaulatan atas perairan Indonesia ini, jelas Riyono, ANNI juga menegaskan jika konflik pelanggaran batas wilayah dengan kapal China di Natuna --saat ini-- belum benar - benar clear.
Kunjungan Presiden ke Natuna –menurutnya-- baru menimbulkan rasa gentar China dengan bukti mulai menyingkirnya kapal- kapal China dari perairan Natuna. “Namun hal ini belum bisa dikatakan selesai,” tegasnya.
Perihal keberangkatan kapal nelayan dari pantura ke Natuna juga baru dipersiapkan oleh Pemerintah, karena langkah ini juga masih membutuhkan kordinasi lebih lanjut.
Namun di tengah kondisi ini, Menko Maritim justru menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bisa dimanfaatkan oleh China dan Indonesia. Baginya ini suatu langkah yang terburu-buru. Sharusnya Menko Maritim harus menunggu sampai semua langkah- langkah komperhensif muncul.
Karena ZEE itu adalah hak berdaulat Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan saat ini nelayan Indonesia harus bisa memanfaatkannya.
“Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Pasal 56 ayat 1 huruf A memandatkan kepada kita. Jangan di berikan kepada nelayan asing dong,” tandas Riyono.
Tidak ada kerja sama saja, lanjutnya, nelayan China sudah berani mengklaim Natuna adalah bagian dari fishing ground mereka. Apalagi jika ada kerja sama, maka bisa menjadi lebih parah dan berpotensi masuk seenaknya ke wilayah kedaulatan Indonesia.
Kalau ini sampai terjadi maka bisa mengancam kedaulatan NKRI. “Meihat pengalaman dan urgensinya maka ANNI meminta Pemerintah agar fokus dulu pada penanganan Natuna secara keamanan dan penguasaan wilayah ZEE dengan aktifitas ekonomi para nelayan,” lanjut Riyono.