REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap dipanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penjelasan mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, rencana pemanggilan DPR setelah masa reses jika benar-benar dilakukan merupakan hal yang biasa.
"Kemudian kalau ada Rapat Dengar Pendapat dan kami dipanggil maka kami harus hadir untuk menjelaskan kondisi terkini. Tentu kami bersiap menghadiri dan menyampaikan," ujarnya saat ditemui di spotcheck di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Disinggung mengenai kemungkinan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 dibatalkan sama seperti 2016 lalu, ia tak mau berkomentar banyak. "Kami tidak suka berandai-andai, program ini sudah berjalan di tahun ketujuh," katanya.
Artinya, ia menambahkan, tujuh tahun beroperasinya BPJS Kesehatan ini terbukti membuat peserta merasakan manfaatnya. Karena itu, ia menegaskan BPJS Kesehatan harus fokus pada peningkatan pelayanan dan peningkatan kepuasan peserta.
Sebelumnya salah satu anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku kesal iuran diputuskan tetap naik. "Iyalah, DPR kesal dan dilecehkan, kami semua di DPR kaget, lho, ini kok kenapa BPJS naik. Kami juga sedih, se-level DPR saja tidak didengar, terus yang mau didengar siapa?" kata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).
Terkait hal tersebut, Komisi IX DPR pun menggulirkan wacana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) BPJS. Selain itu, Komisi IX usai reses akan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera dicecar pertanyaan. "Pasti, ya bulan ini (Januari 2020) setelah reses ini," katanya.