Selasa 18 Jul 2023 19:24 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Belum Perlu Naik Hingga 2025, Ini Hitungan DJSN

"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat," ujar Muttaqien.

Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum perlu dinaikkan. Setidak-tidaknya sampai pertengahan 2025.

"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," ujar Muttaqien dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Pada 2022, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp 56,51 triliun. Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.

"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan)," kata Muttaqien.

Kemudian, DJSN juga mengapresiasi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Sampai 2022, ada 248,77 juta warga yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau 90,34 persen dari jumlah total penduduk Indonesia tahun 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni 235,72 orang.

Bahkan, sampai 1 Juli 2023, jumlah itu masih meningkat yakni menjadi 258,32 juta orang. "Sehingga, seiring dengan itu, program JKN ini masih akan terus meningkat," kataMuttaqien.

Muttaqien pun menyarankan agar perihal JKN diajarkan kepada masyarakat sejak dini. "Kami mendorong pemahaman itu diajarkan misalnya di bangku SD, SMP, SMA. Ini penting supaya mereka tidak lagi baru mengetahui soal JKN ketika dewasa, sudah bekerja," ujar Muttaqien.

 

photo
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement