Senin 13 Jan 2020 18:57 WIB

DPR Dorong KPU Kembalikan Integritas Jelang Pilkada 2020

Wakil Ketua Komisi II DPR mendorong KPU kembalikan integritas jelang Pilkada 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengembalikan integritasnya jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurutnya, kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan, salah satu komisionernya, telah membuat integritas KPU di mata masyarakat menurun.

Khususnya, bagi para Komisioner KPU untuk menjalankan kerjanya tanpa bersinggungan perilaku konsumtif. Termasuk kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang akan menggantikan Wahyu Setiawan.

Baca Juga

"Masing-masing pihak baik penyelenggara maupun partai, dan juga si caleg harusnya paham dan sadari bahwa tdk ada ruang umtu bermain di level KPU," ujar Saan saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkannya menjadikan kasus Wahyu Setiawan sebagai pelajaran. Salah satunya dengan memperketat sistem pengawasan kepada jajarannya.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia makin baik," ujar Saan. "Lalu demokrasi kita lebih sehat dan berkualitas. Itu salah satu jd tanggung jawab KPU," lanjutnya.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan segera memanggil KPU agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak terganggu. Sebab, Saan tak ingin praktek kotor tersebut juga terjadi pada kontestasi nanti.

"Mudah-mudahan di minggu pertama ini, kami sudah bisa meminta penjelasan pada KPU terkait dengan kasus yang menimpa satu diantara komisionernya," ujar Saan.

Diketahui, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan jabatan Komisioner KPUsetelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal tersebut merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.

Ia saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR. Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement