REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak pada banyaknya peserta yang memutuskan untuk turun kelas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sekitar 800 ribu peserta program JKN-KIS memilih turun kelas setelah iuran dinaikkan per Januari 2020.
"Peserta JKN-KIS yang turun kelas hingga hari ini ini sekitar 800 ribu orang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (13/1).
Jumlah peserta JKN-KIS turun kelas ini diakuinya bertambah dibandingkan peserta yang turun kelas hingga 8 Januari 2020 lalu yang sebanyak 792.854 peserta. Kendati demikian, ia tidak bisa menyebutkan detail peserta yang memilih turun kelas tersebut.
Yang jelas, ia menyebutkan, peserta yang turun kelas tersebut merupakan peserta mandiri dari berbagai kelas. Saat ini, ia mengungkap jumlah total peserta mandiri JKN-KIS sebanyak 32 juta orang dan proporsi terbesar adalah kelas III yaitu sekitar 11 juta.
Adapun, sisanya peserta kelas I dan peserta mandiri kelas II. Disinggung mengenai perkiraan peserta JKN-KIS yang turun kelas, ia enggan mengungkapnya.
"Sebenarnya ada hitungan elastisitasnya dan kami punya estimasinya tetapi kami tidak mau buka. Belum saatnya," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berdialog dengan seorang pasien di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin (13/1).
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkap pemerintah berharap para peserta tidak turun kelas.
"Pak menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko PMK) Muhadjir Effendy kan menyarankan jangan turun kelas, justru kalau bisa naik kelas," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memahami kondisi keuangan peserta yang berbeda-beda. Sehingga, pihaknya memfasilitasi peserta yang ingin turun kelas melalui program perubahan kelas tidak sulit (Praktis) hingga 30 April 2020 mendatang.
Fachmi menyebutkan, jika awalnya pihaknya menerapkan aturan jika peserta ingin turun kelas harus menunggu setahun terlebih dahulu, tetapi kini berbeda. Dengan adanya program Praktis, peserta tinggal datang, melapor, dan langsung turun kelas kepesertaan.
"Ini untuk memudahkan peserta karena dalam rangka penyesuaian iuran JKN-KIS," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi mengimbau masyarakat agar tak menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan setelah tarif iuran untuk jenis kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik mulai awal tahun 2020.
"Ya kita imbau jangan turun, tapi kan imbauan sifatnya, kecuali kalau terpaksa," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).
Kendati demikian, Muhadjir menyampaikan pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap ingin turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. "Enggak apa-apa, malah kita permudah kok itu," tambahnya.
Muhadjir menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Sosial pun terus menyisir daftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III. Jika nantinya masih ditemukan masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu, maka akan dipindahkan ke kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Jadi nanti kalau ada, akan kita cari yang disebut exclusion error, adalah mereka yang mestinya masuk di dalam PBI, yang ditanggung pemerintah itu (tapi) tidak masuk," jelasnya.
Ia tak menutup kemungkinan masih banyak peserta yang seharusnya masuk dalam kategori PBI namun masih terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kelas III. Muhadjir pun berharap tak banyak masyarakat yang memutuskan untuk menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Ya kita berharap tidak banyak yang turun kelas, kalau perlu naik kelas," kata dia.
Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan