Selasa 14 Mar 2023 12:02 WIB

Wapres Tegaskan Pemda tidak Boleh Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Pemda diminta perluas cakupan kepersertaan program nasional JKN

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengelola sendiri jaminan kesehatan di wilayahnya secara terpisah dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebaliknya, Ma'ruf meminta Pemerintah daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program nasional JKN tersebut.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengelola sendiri jaminan kesehatan di wilayahnya secara terpisah dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebaliknya, Ma'ruf meminta Pemerintah daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program nasional JKN tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengelola sendiri jaminan kesehatan di wilayahnya secara terpisah dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebaliknya, Ma'ruf meminta Pemerintah daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program nasional JKN tersebut.

"Sesuai regulasi, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan yang manfaatnya sudah jelas dijamin dalam Program JKN," ujar Ma'ruf saat memberi keynote speech pada acara penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah daerah di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ma'ruf mengatakan, program JKN KIS telah terbukti mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, saat ini kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa atau sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia.

Sedangkan sesuai target RPJMN Tahun 2020-2024 kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperluas minimal 98 persen. Karena itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk mendorong masyarakatnya terdaftar di JKN.

"Saya meminta Pemda dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar," kata Ma'ruf.

Kedua, Ma'ruf meminta pemerintah daerah agar memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Serta mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam Program JKN.

Tak hanya itu, Ma'ruf berpesan kepada Pemda bersinergi dengan BPJS Kesehatan mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan termasuk SDM kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.

"Program JKN harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia. Saya minta agar sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga, bersama seluruh Pemda dapat terus dioptimalkan untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam program JKN," ujar Ma'ruf.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai cakupan kepesertaan program JKN dengan minimal 95 persen penduduk.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Maret, ada 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota telah melakukan upaya optimal sehingga lebih dari 95 persen penduduk telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui program JKN.

Karenanya, pada kesempatan itu, Wapres memberikan penghargaan ke Pemda yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Pencapaian Pemda yang menerima penghargaan hari ini diharapkan dapat diikuti oleh Pemda­Pemda lainnya," ujar Ma'ruf.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya merealisasikan target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)pada tahun 2024.

Diantaranya dengan mengadvokasi Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di wilayahnya dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS, berkomitmen meningkatkan mutu layanan dengan perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kemudian peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, dan lainnya. Sehingga seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

"Kami menyadari upaya untuk mencapai target tidak sekadar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement