Jumat 10 Jan 2020 20:50 WIB

Ditanya Soal Harun Masiku, Hasto: Saya tak Tahu

PDIP siap kerja sama dengan KPK terkait dengan kasus korupsi yang membelit kadernya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada pers disela-sela Rakernas I PDIP, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada pers disela-sela Rakernas I PDIP, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  KPK mengimbau kader PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 agar menyerahkan diri.

Namun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengerahui keberadaan Harun Masiku. "Kalau Harun Arsyid di dalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya nggak tahu," kata Hastodi JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (10/1).

Baca Juga

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyelesaikan kasus ini.

"Jadi dalam konteks seperti ini menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tesebut tanpa intervensi," kata Hasto Kristiyanto

Hasto menyebut PDIP tidak akan menghalangi kerja penegak hukum jika syarat-syarat proses hukum dipenuhi.

Dia mengkaim bahwa partai berlogo banteng moncong putih itu tidak pernah melarang kerja para penegak hukum. Bahkan PDIP pernah beberapa kali mengundang KPK untuk datang ke kantor partai dalam berbagai kegiatan.

Namun, menurutnya, sebuah di dalam proses penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan tidak sesuai dengan mekanisme hukum itu sendiri. Dia menganggap wajar ketika para sekretariat partai yang kemudian mempunyai otoritas untuk menanyakan tentang surat.

"Ketika hal-hal tersebut dipenuhi ya tentu saja KPK sesuai dengan kewenangannya dan juga dalam tahap-tahap proses penegakkan hukum itu sangat dimungkinkan. Karena itulah yang kami minta hanyalah sebuah hal tersebut," kata dia lagi.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus Paruh Antarwaktu (PAW) DPR RI. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan politikus atau caleg PDIP, Harun Masiku dan Saeful, pihak swasta, sebagai tersangka kasus yang sama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement