Jumat 10 Jan 2020 19:53 WIB

Bermobil tapi tak Punya Garasi di Depok? Siap-siap Didenda

Denda yang akan dikenakan sebesar Rp 2 juta jika punya mobil tapi tak punya garasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Depok menyiapkan aturan pengenaan denda bagi warga yang punya mobil tapi tak punya garasai. Foto garasi tempat memarkir mobil (Ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Pemkot Depok menyiapkan aturan pengenaan denda bagi warga yang punya mobil tapi tak punya garasai. Foto garasi tempat memarkir mobil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi warga yang punya mobil namun tak memiliki garasi di Kota Depok akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. Hal itu terungkap setelah DPRD Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan yang di dalamnya dibahas soal garasi mobil pribadi.

Masalah garasi mobil ini telah dibahas dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok, Rabu (8/1) lalu. Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok telah mengajukan peraturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. "Raperdanya sudah disahkan untuk kemudian dibahas di rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Depok menjadi Peraturan Daerah (Raperda)," ujar Dadang di Balai Kota Depok, Jumat (10/1).

Baca Juga

Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. "Salah satu pasal dalam perda tersebut mengatur tentang kewajiban orang atau badan yang memiliki mobil untuk memiliki garasi," terang Dadang.

Menurut Dadang, garasi bisa milik sendiri, sewa, atau membuat garasi bersama. "Perda ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga. Selain itu juga untuk menjaga ruang milik jalan agar sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.

Dalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengatur tentang garasi yaitu pasal 34. "Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan," tegas Dadang.

Meski demikian, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.

"Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta, seperti yang kini sedang ramai dibicarakan masyarakat," tegas Dadang.

Dadang mengutarakan, Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspons secara positif. "Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok," jelasnya.

Dadang mengatakan implementasi Perda tersebut akan berlaku dalam dua tahun. Pasalnya Pemkot Depok masih perlu menyusun pedoman teknisnya terlebih dahulu.

"Pada tahun pertama, Pemkot Depok akan menyusun regulasi, pedoman teknis, dan mekanismenya. Barulah pada tahun kedua dilakukan sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement