Jumat 10 Jan 2020 19:20 WIB

KPU Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/1).

Dalam surat tersebut kata Arief, Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.

"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement