Jumat 10 Jan 2020 16:07 WIB

Berstatus Saksi, Ayah Reynhard Sinaga Masuk DPO Sejak 2017

Tak pernah penuhi panggilan sebagai saksi, ayah Reynhard Sinaga masuk DPO sejak 2017.

Kasus Reynhard Sinaga di media Inggris. Ayah Reynhard Sinaga masih berstatus DPO karena tak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus pengrusakan hutan di Riau.
Foto: Daily miror
Kasus Reynhard Sinaga di media Inggris. Ayah Reynhard Sinaga masih berstatus DPO karena tak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus pengrusakan hutan di Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --Saibun Sinaga, ayah kandung Reynhard Sinaga yang terbukti menjadi predator seks terhadap 48 pria di Manchester, Inggris, pernah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kasus perusakan hutan di Provinsi Riau. Namanya masuk dalam DPO pada 2017.

"Penetapan status DPO itu dilakukan karena Saibun tak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani DLHK terhadap PT Ronatama," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS DLHK) Provinsi Riau, Agus, dihubungi Antara di Pekanbaru, Kamis.

Baca Juga

Saibun yang merupakan pengusaha itu dibutuhkan keterangannya untuk kasus perusakan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu melalui salah satu perusahaannya PT Ronatama Agro yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Kasus tersebut menyeret Martua Sinaga, salah satu karyawan perusahaan itu, sebagai tersangka.

Agus menjelaskan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap penggunaan kawasan hutan pada 2017. Kala itu, dua unit alat berat ekskavator diamankan dari Indragiri Hulu.

"Dari pemeriksaan terungkap bahwa pemilik kebun itu adalah Saibun," ungkap Agus.

Menurut Agus, Saibun telah dipanggil untuk mintai keterangan sebagai saksi. Namun, Saibun tidak pernah memenuhi panggilan.

Martua telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Martua dijatuhi hukuman tiga tahun 8 bulan denda dua miliar rupiah subsider dua bulan kurungan.

Sementara Saibun, selaku bos Ronatama tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal, jaksa dalam petunjuknya sempat meminta agar Saibun diperiksa, namun Saibun selalu mangkir.

DLHK yang dikejar tenggat waktu untuk segera merampungkan penyidikan pun menetapkan status DPO. Menurut Agus, Saibun belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan saksi.

"Kami terbitkan DPO untuk melengkapi berkas," ungkap Agus.

Sampai saat ini, status DPO itu belum dicabut oleh DLHK. Untuk itu, Agus mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum terhadap Saibun.

Agus menuturkan, ia perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Informasi yang dirangkum, kasus pengrusakan hutan itu terjadi di hutan produksi terbatas Batang Gangsal di areal seluas 288 hektare. HPT yang dirambah tersebut di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement