REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Artinya, hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwenang, sedangkan sebagian besar insiden tak terlaporkan.
Presiden mengacu kepada laporan yang diterima Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang 2015-2016 lalu. Dalam rentang pencatatan satu tahun tersebut diketahui jumlah kejadian kekerasan terhadap anak meningkat. Meski bukan data terbaru, namun Jokowi meyakini paparan angka tersebut masih menggambarkan kondisi saat ini.
"Kasus yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016. Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan," ujar Jokowi dalam sambutan rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (9/1).
Kekerasan terhadap anak yang dimaksud Jokowi bukan semata kekerasan seksual saja. Namun di dalamnya termasuk kekerasan emosional dan kekerasan fisik serta penelentaran. Namun sesuai catatan pemerintah, kekerasan seksual tetap menduduki peringkat teratas untuk kasus kekerasan terhadap anak.
Presiden lantas memerintahkan jajarannya, terutama Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk menjalankan tiga rekomendasi. Pertama, memprioritaskan aksi pencegahan di level keluarga, sekolah, dan masyarakat.
"Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye. Bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak," katanya.
Kedua, presiden memerintahkan adanya perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan anak. Menurut Jokowi, nomor layanan pengaduan dan akses-akses lainnya harus diketahui secara luas oleh masyarakat.
"Tentu dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respons yang secepat-cepatnya," ucapnya.
Sedangkan rekomendasi ketiga yang disampaikan Jokowi adalah reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus kekerasan anak. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, menurut presiden, harus dilakukan secara terintegrasi dan cepat.
"Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan," katanya.
Terakhir, presiden meminta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak dilakukan dengan seadil-adilnya demi memberikan efek jera, terutama untuk kasus pedofilia. Pemerintah juga menjamin adanya bantuan hukum dan rehabilitasi sosial terhadap korban kekerasan seksual, psikis, atau fisik.