Kamis 09 Jan 2020 17:43 WIB

Mahfud: OTT Bupati dan Komisioner KPU tanpa Izin Dewas Sah

Mahfud menilai penyadapan dilakukan bukan dalam waktu singkat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Pintu ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pintu ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik di Siodarjo, Jawa Timur ataupun yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai prosedur berlaku. OTT sesuai prosedur meski tak melalui izin Dewan Pengawas (Dewas).

Mahfud menjelaskan bahwa proses penyadapan dilakukan bukan dalam waktu singkat. Artinya, perintah penyadapan berada di bawah kepemimpinan KPK sebelumnya (Jilid IV). Hanya saja tanggung jawab implementasi berada di bawah kepemimpinan KPK saat ini.

Baca Juga

"Makanya yang mengumumkan yang baru kan? Yang membawa ke pengadilan sah. Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," ujar Mahfud di Kantor Presiden, Kamis (9/1).

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris menyatakan dua OTT beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia pun menyatakan sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV. "Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement