Kamis 09 Jan 2020 17:14 WIB

OTT Komisioner KPU dan Upaya Gagal KPK Segel Kantor PDIP

OTT terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyeret politikus PDIP.

Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath, Rizkyan Adiyudha, Mimi Kartika

Tim penyidik KPK pada Rabu (8/1) menggelar operasi tangkap tangan terhadap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut terseret dalam kasus yang menjerat Wahyu lantaran dikabarkan ada satu politikus PDIP yang ikut terjaring OTT.

Baca Juga

"Tim penyelidik masih bekerja. Siang nanti KPK akan menentukan sikap terhadap para terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis.

Menurut Ali, penyidik saat ini masih memeriksa intensif delapan orang yang terjaring OTT. Dari OTT itu, penyidik menyita sejumlah mata uang asing.

"Barang bukti berupa uang mata uang asing," kata Ali.

Mengenai jumlah pasti barang bukti uang yang disita, kata Ali, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers. "Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," ucapnya.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membenarkan adanya penyidik KPK yang ingin menggeledah kantor mereka. Namun, penyidik tidak diizinkan menggeledah kantor DPP PDIP. Informasi yang diperoleh Republika, peyidik KPK sedianya baru akan melakukan penyegelan.

"Iya, saya sudah kontak (DPP) tadi, tapi informasi yang saya terima bahwa ada tidak ada bukti-bukti kuat, seperti surat tugas dan lain-lain," kata Djarot di Jakarta, Kamis (9/1) saat dikonfirmasi soal penolakan penggeledahan di DPP.

Dia mengatakan, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah DPP dengan alasan mereka tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Mantan gubernur DKI Jakarta itu membantah partai menolak untuk digeledah.

Ia menjamin PDIP bakal menghormati semua proses hukum dan partai tidak akan mengintervensi. Dia mengatakan, individu atau oknum tersebut tidak mewakili partai.

Djarot menegaskan, siapa pun kader yang bersalah akan diberikan sanksi tegas. "Jadi, silakan saja (diperiksa) asalkan betul-betul resmi," katanya.

photo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Pantauan Republika, DPP PDIP Diponegoro dipenuhi oleh awak media yang mencoba mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, para penjaga kantor DPP membantah ada penyidik KPK yang datang. Sementara itu, kantor DPP ditutup rapat dan awak media tidak diperbolehkan masuk.

Kedatangan penyidik KPK disebut-sebut ingin menyegel dan menggeledah ruang kerja Sekreraris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Djarot mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya enggak tahu kalau soal itu," kata Djarot saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Kapolsek Menteng Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Guntur Muhammad Tariq mengkonfirmasi kehadiran penyelidik KPK di dalam gedung Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Kamis. Saat mengetahui ada penyelidik KPK di dalam kantor DPP PDIP dari Pengamanan Dalam gedung tersebut, saat itu juga ia langsung keluar dari Kantor DPP PDIP tersebut.

"Di dalam ada penyidik KPK. Ya sudah saya keluar," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Keterangan itu untuk mengklarifikasi kehadiran jajaran Polsek Menteng yang terlihat oleh wartawan ikut keluar-masuk Gedung DPP PDIP, Kamis. Saat itu, ia penasaran dan berkunjung hanya untuk melihat ada keramaian apa di Kantor DPP PDI Perjuangan saat melakukan pengamanan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Penasaran ada apa di situ. Ada apa dan kami harus tahu. Itu tugas kami. Ya sudah, saya habis itu keluar. Karena rupanya yang terkait dengan kegiatan tadi pagi memang di KPK ya, ya sudah kalau soal itu ya bukan urusan saya," ujar Guntur.

Ia menambahkan kalau pengamanan di gedung PPP memang sudah hampir dua tahun menjadi prosedur operasional tetap yang dilakukan oleh Polsek Menteng.

"Jadi kalau saya mengecek ke situ, kan saya Kapolsek, wilayah saya. Masa kalau ada apa-apa saya tidak boleh tahu," ucap dia

Selain di kantor DPP PDIP, KPK hari ini menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Penyegelan itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan. Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya," ujar Arief.

Arief mengatakan, KPK hanya melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan belum melakukan penggeledahan. Menurut Arief, penyegelan dilakukan untuk menjaga dan mengamankan agar tidak terjadi perubahan di ruang kerja itu.

Apabila ada perkembangan dari pemeriksaan KPK atas Wahyu, KPK akan menindaklanjuti ke tahap berikutnya. KPK bisa saja membutuhkan dan menyita dokumen-dokumen yang berada di ruang kerja atas keterangan Wahyu yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Sejak Kantor KPU RI direnovasi beberapa bulan lalu, kantor pimpinan KPU untuk sementara dipindah ke Wisma Bank Indonesia. Lokasinya berada persis di sebelah Kantor KPU RI.

Selain ruang kerja di kantor KPU, KPK juga diketahui menyegel rumah dinas Wahyu di di Jalan Siaga Raya No 23A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara itu, kata Arief, KPU belum menentukan langkah terhadap posisi Wahyu di KPU sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

"Status Pak Wahyu saja belum diputuskan (oleh KPK) kan saya tunggu dulu hari ini ya," kata Arief.

Ditelusuri Republika dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu memiliki harta kekayaan hingga Rp 12 miliar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu pada 31 Desember 2018, Wahyu memiliki harta bergerak dan tidak bergerak. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang di Banjarnegara, Jawa Tengah senilai Rp 3.350.000.000.

Selain itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.025.000.000. Kemudian Wahyu juga memiliki sejumlah kendaraan  diantaranya, Mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp 190 juta, Mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp 125 juta, Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp 600 juta.

Selanjutnya, ia juga memiliki Motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 jut, Motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp 4 juta dan Motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp 40 juta. Tak hanya itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta, dia juga tercatat memilki kas dan setara kas senilai Rp 4.980.000.000. Bahkan, Wahyu juga memiliki harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000.

photo
Daftar OTT KPK pada 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement