Kamis 09 Jan 2020 10:40 WIB

JPRR Minta OTT Jadi Momentum KPU Bersih-Bersih

KPU perlu membuka ke publik secara objektif kasus suap dan indikasinya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Kornas JPRR Alwan Ola Riantoby (kedua kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kornas JPRR Alwan Ola Riantoby (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menjadi momentum KPU membersihkan diri dari oknum koruptor. Sebab, kata dia, kepercayaan publik dapat runtuh dengan lembaga penyelenggara pemilihan tersebut. 

"OTT sebagai momentum KPU untuk membersikan lembaga dari oknum yang koruptor," ujar Kornas JPRR Alwan Ola Riantoby dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, OTT KPK terhadap Komisioner KPU sudah terjadi beberapa kali, Mulyana W Kusumah merupakan komisioner pertama yang terjaring KPK pada 2004. Pada 2006, Mulyana divonis dua tahun tujuh bulan penjara plus denda Rp 50 juta.

Mulyana terbukti bersalah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Mulyana juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.

Menurut Alwan, OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan otoritas moral KPU runtuh. Kondisi ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi dan KPU secara kelembagaan.

Alwan mengatakan, KPU sebagai lembaga independen dan mengedepankan integritas ternyata telah meruntuhkan integritas moralnya dengan praktik korupsi. Keterlibatan Komisioner KPU dalam kasus suap tak menjadi linear dengan semangat KPU yang ingin melarang calon mantan napi korupsi untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"JPPR sangat menyayangkan kejadian tersebut, hal ini menjadi tidak linear dengan semangat KPU yang ingin melarang calon mantan napi koruptor untuk maju pada Pilkada. Pada lain hal kejadian tersebut juga sangatlah berdampak pada tahapan pilkada 2020 yan akan di laksanakan di 270 daerah," jelas Alwan.

JPRR secara tegas menyatakan, aparat penegak hukum segera memberikan tindakan hukum kepada siapapun yan melakukan indikasi korupsi di lingkungan KPU. Alwan meminta KPU untuk membuka ke publik secara objektif kasus suap dan indikasinya.

"Pemilih menjadi tidak percaya terhadap lembaga yg tidak mengendepankan integritas dan independen," tutur Alwan.

Kemarin, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, OTT KPK terhadap salah satu komisionernya tak akan mempengaruhi tahapan Pilkada 2020. Ia meyakini, seluruh tahapan pilkada akan berlangsung sesuai Undang-Undang. 

"Enggak dong pokoknya tahapan ini berjalan seperti yang ditentukan undang-undang," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement