REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan belum bisa memastikan kawasan hutan Gunung Halimun Salak yang gundul dan memicu longsor di Kabupaten Lebak, Banten, berada di bawah naungan Pemprov Jabar. Menurut Epi, pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau secara lansung dan memastikan apakah hutan tersebut di bawah pengawasan pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
"Saya sedang mengumpulkan informasi. Saya belum tahu pasti apakah itu penggundulan di dalam kawasan (pemda atau pemerintah pusat)," ujar Epi kepada wartawan, Rabu (8/1).
Epi mengatakan, sesuai aturan yang berlaku terdapat sejumlah kawasan yang dibagi kewenangannya antara pemda dan pemerintah pusat. Karena, tak semua kawasan hutan yang ada di Jabar berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
Menurutnya, khusus kejadian yang juga menimpa Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Dinas Kehutanan Jabar pun masih akan memastikan kondisi di sana. "Hari ini atau besok kita juga mau ke sana untuk melihat kondisi para petani yang sedang ikut program kami," katanya.
Atas kondisi hutan yang mengalami penggundulan dampak pembalakan hutan secara liar, Epi cenderung melihat kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung. Artinya, semua kewenangan ada di pemerinta pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu kaya masuk taman nasional," kata Epi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten akibat adanya kegiatan penambangan emas ilegal di hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai hulu Sungai Ciberang. "Kami minta pelaku penambang emas liar ditindak tegas," kata Jokowi saat meninjau lokasi pengungsian di Desa Banjar Irigasi Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak, Selasa (7/1).
Bencana banjir bandang dan longsor tentu cukup memprihatinkan akibat segelintir orang yang menikmati keuntungan, namun ribuan orang yang dirugikan mereka hidup menderita. "Kami minta ke depan tidak ada lagi penambang emas ilegal di kawasan TNGHS itu," katanya menegaskan.