Selasa 07 Jan 2020 20:34 WIB

Rumah Mewah Orang Tua Reynhard Sinaga di Depok Sepi

Rumah orang tua Reynhard dalam kondisi sepi diduga keluarga tengah berada di Inggris

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Reynhard Sinaga, WNI yang terlibat kasus terbesar dalam sejarah kejahatan seksual di Inggris
Foto: Tangkapan layar
Reynhard Sinaga, WNI yang terlibat kasus terbesar dalam sejarah kejahatan seksual di Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap 195 pria. Reynhard diketahui merupakan warga di Jalan Dahlia No 16 RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Saat Republika.co.id menyambangi rumah keluarga Reynhard, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Saibun Sinaga merupakan orang tua Reynhard Sinaga yang melakukan tindak kriminal pemerkosaan terhadap ratusan pria di Manchester, Inggris.

Baca Juga

"Pak Saibun enggak ada, keluarga yang lain juga enggak ada. Sepi enggak ada orang," kata seorang petugas keamanan  yang tak bersedia menyebut namanya saat Republika.co.id mencoba menemui Saibun Sinaga untuk konfirmasi, Selasa (7/1).

Menurut Ketua RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Abraham Jonathan mengatakan sudah sejak lama tidak melihat sosok Saibun Sinaga yang memang tidak pernah bergaul dengan lingkungan.

"Terakhir saya ketemu sama pak Saibun Sinaga di TPS saat pencoblosan Pemilu 2019 lalu. Saya sempat ngobrol dengan Pak Saibun dan berencana mau minta izin lingkungan ke saya untuk membangun tempat tinggal lagi di tanahnya. Setelah itu, saya tidak pernah ketemu hingga saat ini dengan Pak Saibun," jelasnya.

Abraham mendapat informasi, Saibun Sinaga sejak awal Desember 2019 lalu sudah tidak ada di rumah yang dihuni di lahan seluas 3,2 hektar. "Saya dapat informasi, pak Saibun dan keluarga pergi ke Inggris. Saya menduga mengujungi anaknya yang kuliah di Inggris. Saya enggak nyangka kalau anaknya Pak Saibun dihukum karena kasus pemerkosaan pria yang menghebohkan di Inggris. Nah, mungkin Pak Saibun ke Inggris mengikuti proses sidang putusan pengadilan di Inggris," tuturnya.

Reynhard Sinaga yang merupakan seorang pria warga negara Indonesia (WNI), dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1). Reynhard diduga melakukan pemerkosaan terhadap 195 pria dan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan dan melakukan pelecehan seksual terhadap 48 pria.

Dikutip dari the Guardian, Reynhard disebut hidup di Manchester dengan bantuan biaya dari ayahnya, seorang bankir dan pengusaha yang berdomisili di Kota Depok. Reynhard berada di Inggris untuk urusan sekolah setelah lulus dari jurusan arsitektur Fakultas Teknik Jurusan Arsitek Universitas Indonesia (FT UI) Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement