REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – United Nations World Citizen's Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) mendesak pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia terkait dengan persoalan perairan Natuna.
"Klaim sepihak atas perairan Natuna jelas-jelas bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 dan ini dapat mengacaukan perdamaian regional pasifik maupun perdamaian dunia. Karena itu, pemerintah RRT harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan dunia," kata Direktur Indonesian Club Founder of the National Campaign Secretariat UNWCI Indonesia, Hartsa Mashirul, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berdaulat, perilaku klaim sepihak RRT adalah tindakan tidak menghormati kedaulatan RI dan tidak menghormati kesepakatan Hukum Laut Internasional yang berlaku. "Kami, rakyat Indonesia menegaskan tidak ada kata toleransi dalam pencaplokan sejengkal pun wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain," katanya.
Dia menegaskan, sikap klaim sepihak itu oleh RRT sebagai salah negara sahabat bagi bangsa Indonesia tak ubahnya seperti menikam Indonesia dari belakang, dan hal itu mengkhianati hubungan baik kedua negara.
"Sekali lagi, kami rakyat Indonesia yang berdaulat mengecam keras klaim sepihak RRT atas Pulau Natuna sebagai bagian wilayahnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut tiga hal sebagai Komando Rakyat (Trikora) kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar menegakkan hak azasi bangsa.
Pertama, mendesak Presiden sebagai panglima tertinggi untuk deklarasikan perang kepada setiap musuh yang mau mencaplok wilayah kedaulatan RI.
Kedua, mendesak Menteri Pertahanan untuk melindungi wilayah kedaulatan RI, dan ketiga memerintahkan segenap jajaran TNI/Polri untuk melaksanakan perang sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 tentang Pertahanan Rakyat Semesta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait dengan persoalan perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.
"Terkait dengan kapal ikan RRT yang dikawal resmi pemerintah Tiongkok di Natuna, prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Tiongkok," kata Mahfud, usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad.
Sebelumnya, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia.
Jika pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan pemerintah Tiongkok, kata Mahfud, secara tidak langsung akan mengakui bahwa ada sengketa antara Indonesia dan Tiongkok terkait dengan perairan Natuna.