Sabtu 04 Jan 2020 01:57 WIB

Polri: Penyerang Novel Baswedan Masih Diperiksa

Polri mengatakan pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka penyerang Novel.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan belum selesai. Ia mengatakan, penyidik, masih terus menggali keterangan tersangka, termasuk motif penyerangan tersebut.

"Masih belum selesai pemeriksaannya," ujar Argo melalui pesan singkat, Jumat (3/1).

Baca Juga

Argo justru menuturkan, hasil pemeriksaan dapat didengarkan sama-sama saat sidang di pengadilan nanti. Akak tetapi, Argo tak menjawab proses pemeriksaannya baik waktu yang dibutuhkan maupun keterangan yang berhasil dikumpulkan kepolisian dari para tersangka.

"Hasilnya pun kita dengarkan sama- dipengadilan ya. Biar Anda tahu sendiri dari yang bersangkutan (tersangka)," kata Argo.

Setelah hampir tiga tahun, kepolisian akhirnya mengungkap dua pelaku penyerangan, yaitu anggota polisi aktif berinisial RB dan RM. Pada subuh 11 April 2017, RB mengeklaim dirinya menyiram Novel dengan air keras dari atas sepeda motor yang dikemudikan RM. Begitu kira-kira penjelasan awal polisi setelah penangkapan kedua pelaku pada Kamis (26/12) pekan lalu.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Idham Azis meminta agar penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan transparan. "Saya sudah perintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan," ujar Idham

Penangkapan RM dan RB diharapkan dapat membuka fakta baru terkait kasus Novel. Namun, ia juga tetap meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola," ujar Idham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement