REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak milik korban banjir dilakukan tanpa pungutan biaya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Fakrulloh menegaskan, agar kantor dinasnya di daerah-daerah mendata dokumen kependudukan yang hilang atau rusak milik warga korban banjir, agar segera diterbitkan kembali penggantinya.
“Berkenaan dengan musibah banjir, ini banyak dokumen kependudukan milik warga yang hilang atau rusak. Saya minta kita (dinas kependudukan) segera aktif mendata, mengganti dokemen tersebut dengan gratis,” kata Zudan dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (3/1). Kata dia, sebetulnya salah satu program Kemendagri dalam merespon kebencanaan, adalah memastikan adanya duplikasi dokumen kependudukan milik warga yang rusak.
Dokumen kependudukan keluaran Dukcapil, biasanya dalam bentuk akta kelahiran, lembaran kartu keluarga, pun kartu tanda penduduk, dan lain-lain. “Sebagaimana langkah yang Dukcapil lakukan setiap ada musibah dan bencana seperti yang pernah terjadi saat gempa bumi, tsunami,” kata Zudan. Ia pun memastikan, pergantian dokumen negara milik warga yang hilang atau rusak akibat musibah dan bencana alam tersebut, tak dipungut biaya sepeserpun.
“Dokumen kependudukan ini sangat penting dimiliki warga. Pentingnya dokumen itu, Kemendagri selalu siap untuk menerbitkan, dan melayani penerbitan ulang dokumen kependudukan yang hilang atau rusak apabila terjadi musibah,” sambung Zudan. Ia pun menambahkan, khusus ketersedian blanko KTP-Elektronik, tak ada keraguan untuk diterbitkan kembali.