Kamis 02 Jan 2020 13:22 WIB

Kemendagri Dorong Bangun Narasi Positif untuk Papua

Pemerintah ingin tak ada citra negara dalam bentuk apapun terhadap Papua.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Foto: Puspen Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengajak seluruh elemen untuk bersatu membangun Papua. Salah satu upaya itu dengan membuat narasi positif.

"Membangun Papua adalah pekerjaan bersama, maka pembangunan tersebut harus didukung dengan narasi positif," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Bahtiar mengajak agar semua pihak berhenti, mengurangi narasi negatif atau segala sesuatu yang bisa menghambat pembangunan Papua. Pemerintah dan pemda, swasta serta masyarakat Papua sedang fokus gencar membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Memperbaiki pelayanan masyarakat, membuka akses yang terisolasi, jaringan telekomunikasi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata dan lainnya," ucapnya.

Memasuki tahun baru 2020 ini pula Bahtiar mengajak publik menebarkan kesejukan dan kedamaian. Ia meminta tak ada yang mempertebal narasi konflik atau narasi negatif dalam bentuk dan soal apapun.

Sementara itu, terkait pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran Pemprov Papua untuk melakukan fungsi pembinaan, serta memercayakan pembinaan tersebut pada Pemprov Papua.

"Sesuai UU Pemda kita percayakan kepada Gubernur, kami sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam wilayah Provinsi Papua," kata dia.

Kemendagri percaya bahwa Pemerintah Provinsi Papua sebagai wakil pemerintah pusat bisa menyelesaikan dan menangani persoalan tersebut.

Mengenai pengunduran diri Wakil Bupati Nduga hingga saat ini, menurut Bahtiar, Provinsi Papua maupun Kemendagri belum menerima surat resmi pengundurannya.

Kemudian, untuk tata cara pengunduran diri atau pengajuan berhenti kepala daerah menurutnya diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement