REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus yang terjadi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi XI akan melakukan rapat gabungan terlebih dahulu.
“Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kementerian BUMN, lanjut Dito, tengah melakukan beberapa langkah penyelamatan, di antaranya pembentukan holding asuransi dan penjualan anak usaha Jiwasraya Putra.
Sedangkan pihak Kejaksaan Agung mengambil alih terkait kasus hukum yang terjadi di tubuh Jiwasraya.
Dito menyampaikan pembentukan Pansus juga belum akan dilakukan karena Komisi XI DPR akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatidan Menteri BUMN Erick Thohir.
Melalui rapat gabungan tersebut, anggota DPR ingin meminta penjelasan kepada pemerintah dan Jiwasraya terkait kasus yang terjadi.
“Komisi XI DPR belum mendapat penjelasan dari Menteri BUMN, karena kan Jiwasraya itu BUMN. Dalam rapat gabungan itu kami ingin meminta penjelasan dari semua pihak terkait,” ujar Dito.
Dito menambahkan, Komisi XI DPR akan melihat perkembangan dari hasil rapat yang akan dilakukan usai masa reses selesai tersebut. “Apabila dipandang perlu membuat Pansus Jiwasraya, ya kami akan lakukan,” kata Dito.