REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Ronggo Astungkoro, Antara
Musisi Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (30/12) setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan. Sekitar pukul 09.35 WIB, Dhani keluar dari rumah tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur ditemani istrinya, Mulan Jameela dan ketiga putra Dhani yakni Al, El dan Dul.
Dhani saat itu mengenakan kopiah dan kaos hitam, sama seperti ketiga putranya. Sementara Mulan mengenakan jilbab panjang berwarna merah muda keunguan.
Mulan tiba di rutan sekitar pukul 07.45 WIB, bersama beberapa orang. Baru setelahnya, ketiga putra Dhani datang.
Sekelompok orang dari berbagai kelompok sudah bersiaga di depan rutan sejak pukul 07.00 WIB. Mereka menyiapkan truk untuk dinaiki Dhani dan keluarga.
Dhani hanya melambaikan tangan setiba di luar rutan, tanpa mengatakan sepatah kata. Begitu juga Mulan, Al, El dan Dul.
Dia langsung naik ke bagian depan atas truk bersama Mulan dan Al. Sementara El dan Dul bersama sejumlah orang berdiri di bagian belakang truk. Menurut rencana, Dhani akan diarak menggunakan truk menuju rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dia divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018. Dia mengucapkan kata "idiot" di video blognya yang diunggah di laman Instagram, usai dihadang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Saat itu Dhani hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Surabaya.
Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
Dhani secara tegas menyebut penjara sebagai anugerah untuknya. Pentolan band Dewa 19 itu lalu mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang membuatnya ditahan.
"Selain keluarga saya, penjara adalah anugerah terbaik dari Allah SWT," tutur dia di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, bapak polisi, jaksa dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara. Menurut saya, selama 11 bulan ini sebuah anugerah yang luar biasa," kata dia melanjutkan.
Setelah bebas, Dhani berencana menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Seperti diketahui, Dhani saat ini juga berstatus sebagai politikus Partai Gerindra.
"Jadi. Tapi saya enggak tahu (apa yang akan dibicarakan) itu Pak Lieus yang memprakarsai, ya mungkin laporan ya," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/12).
Dhani juga membantah jika pertemuan itu dilakukan sekaligus untuk membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti. Dhani mengaku tidak melihat dirinya dan tidak memiliki niat untuk membicarakan Pilkada 2020 mendatang.
"Saya tidak berniat untuk sampai pilkada, sampai 2024, saya tidak melihat itu," kata Dhani lagi.
Mantan Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma mengungkapkan, rencananya pertemuan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan dilakukan pada Januari nanti.
"Tanggal 1 atau awal Januari. Tahun baru, fengshui baru. Pokoknya kita uber di mana Pak Prabowo ada," kata Lieus.
Lieus mengatakan, pertemuan dengan Prabowo dirasa penting mengingat keduanya merupakan pendukung mantan calon presiden tersebut. Menurutnya, secara etika akan lebih baik jika Dhani melaporkan kebebasannya dari penjara kepada Prabowo.
"Kami dulu bela Pak Prabowo dan berakhir ditahan. Begitu keluar kami mesti laporan, etikanya lapor. Apalagi kami kan bisa keluar karena pak Prabowo menhan, paling enggak lebih gagah," katanya.
[video] Rekam Jejak Dugaan Kasus Hukum Ahmad Dhani
Lanjutkan pidana
Setelah bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani akan langsung kembali menjalani hukuman pidana keduanya. Yakni, pidana terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan dijalani selama enam bulan, mulai 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 yang akan diawasi Kejari Surabaya.
"Percobaan menjalani pidananya tidak di lapas, Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak kejaksaan," terang dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara. Dhani dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menurunkan hukuman Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tiga bulan penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus video blog atau vlog ujaran "idiot".
Dhani pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Bandingnya pun bisa dikatakan sukses. Karena, meskipun Dhani tetap dinyatakan bersalah, tapi vonis yang dijatuhkan turun menjadi hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Adapun untuk kasus pertama yang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017 lalu. Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap Dhani hingga harus berurusan dengan hukum.
Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Jejak Kasus Ahmad Dhani