REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memaparkan jumlah personelnya yang melakukan pelanggaran secara umum menurun di tahun 2019. Penurunan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2019, pada Sabtu (28/12).
Pelanggaran personel Polri meliputi pelanggaran Disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan Pidana. "Secara umum, jumlah pelanggaran personel Polri menurun," ujar Idham Azis, di PTIK Jakarta Selatan.
Pelanggaran disiplin meliputi bolos, dan pungli. Pada tahun 2018, ada 2.417 pelanggaran disiplin. Sementara, tahun 2019, ada 2.153 pelanggaran disiplin. Jumlah pelanggran disiplin pada 2019 menurun 10,92 persen dibandingkan tahun 2018.
Secara khusus, Idham menggarisbawahi pelanggaran disiplin terkait menjatuhkan kehormatan dan martabat bangsa dan negara, menurun 37,55 persen.
Sementara jumlah pelanggaran kode etik Profesi Polri (KEPP) menurun 21,5 persen. Pelanggaran KEPP pada tahun sebelumnya 1.287. Sedangkan tahun ini ada 1.203 pelanggaran KEPP.
Sedang pelanggaran pidana yang meliputi narkoba, pelecehan seksual dan pidana lainnya menurun 39,48 persen. Sebelumnya, pada 2018 ada 1.036 pelanggaran pidana. Sedangkan tahun ini, ada 627 pidana. Secara khusus, pelanggaran pidana terkait narkoba mengalami penurunan sebanyak 39,05 persen.
Idham berharap, Polri memiliki komitmen untuk terus menurunkan jumlah pelanggarannya pada tahun 2020. “Mudah–mudahan tahun 2020 personil Polri harus memiliki komitmen tidak ada pelanggaran. Hari ini harus lebih baik dari kemarin dan esok hari harus lebih baik dari hari ini,” kata Idham menambahkan.