Sabtu 28 Dec 2019 17:45 WIB

LPSK Minta Negara Jamin Keselamatan Penyerang Novel

LPSK menduga kasus Novel tidak direncanakan oleh pelaku tunggal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras Polri yang telah menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok. LPSK berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara terang benderang.

"LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).

Baca Juga

Selain itu, yang tidak kalah penting, LPSK menaruh perhatian yang tinggi terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal.

"Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan," katanya.

Apalagi lagi kata dia, selama ini sempat beredar pemberitaan di media yang mengatakan Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras tersebut. LPSK pun meminta negara khususnya Polri menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya.

"Keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku untuk lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Manager mengatakan, sebenarnya LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih populer dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement