Sabtu 28 Dec 2019 13:18 WIB

Pemkot Malang akan Tindak Bangunan Liar

Keberadaan bangunan liar memang tidak boleh dibiarkan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengenalkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) di Jalan LA Sucipto, Kota Malang, Jumat (20/12).
Foto: dok. Humas Pemkot Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengenalkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) di Jalan LA Sucipto, Kota Malang, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menindak bangunan-bangunan liar di sejumlah titik. Hal ini terutama di area yang tidak diperkenankan membangun bangunan seperti pinggiran sungai dan sebagainya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, pemerintah sebelumnya telah membersihkan beberapa bangunan liar. "Ada tadi kami di Letjen Sutoyo kami bongkar. Jadi kami zero tolerance ketika dikaji bahwa itu melanggar, maka di sini ya tidak menutup kemungkinan akan kita tindak sesegera mungkin," ujar Sutiaji di Jembatan Pasar Gadang, Kota Malang, Sabtu (28/12).

Menurut Sutiaji, keberadaan bangunan liar memang tidak boleh dibiarkan. Sebab, sikap ini bisa memicu pertumbuhan bangunan liar baru nantinya. Kemudian bangunan tersebut menjadi permanen sehingga sulit dihadapi ke depannya.

"Ketika nanti ada bangunan baru dan jumlah sudah banyak, maka ini akan menjadi kekuatan," kata Sutiaji.

Untuk menindak bangunan liar, Sutiaji menegaskan, instansinya harus melakukan verifikasi kepemilikan terlebih dahulu. Jika tidak memiliki izin membangun, maka pemerintah bisa melakukan penindakan. Pemerintah dapat membongkar bangunan liar sesegera mungkin.

Hingga saat ini, Sutiaji belum memastikan jumlah bangunan liar di Kota Malang. Namun dia tak menampik banyak menjumpai bangunan liar saat meluncurkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS), Jumat (27/12). Kegiatan ini telah dilaksanakan di beberapa titik terutama di Jembatan Pasar Gadang.

"Kasatpol-PP Senin nanti sudah bisa melakukan pemanggilan pemilik rumah-rumah di sebelah sini. Cek mereka punya data apa dan kalau enggak ada izin, dapat dilakukan pembongkaran," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement