Jumat 27 Dec 2019 17:45 WIB

Instansi Pemkot Malang Diimbau tak Gunakan Air Kemasan

Pemkot Malang sedang menyusun Peraturan Wali Kota terkait sampah plastik

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Malang, Sutiaji
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji mengintruksikan seluruh instansi pemerintahan tidak lagi menggunakan air mineral kemasan. Imbauan ini dicetuskan bersamaan peluncuran Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS), Jumat (27/12).

"Kita harus memberikan contoh, rapat pun tidak akan membuat itu. Saya dengan Pak Wawali membiasakan pakai tumbler. Harapannya bisa menjadi contoh," jelas Sutiaji saat ditemui wartawan di Jembatan Pasar Gadang, Jumat (27/12).

Kebijakan Pemkot ini dikeluarkan mengingat banyak ditemukannya sampah plastik di sungai dan sedimen. Temuan ini didapatkan saat Pemkot Malang melakukan aksi bersih-bersih di sejumlah titik. Kondisi penumpukan sampah menjadi salah satu penyumbat saluran air sehingga mengakibatkan banjir.

Selain itu, Sutiaji juga menjelaskan, saat ini timnya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sampah plastik. Aturan ini lebih ditunjukkan kepada pemilik toko retail modern. Mereka diminta menerapkan plastik berbayar di setiap proses belanja pelanggan.

"Nanti saya minta untuk mulai berbayar. Jadi ada pembatasan tas kresek," ucap Sutiaji.

Sebelumnya, Pemkot Malang baru saja meluncurkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS), Jumat (27/12). Gerakan ini ditunjukkan untuk menerapkan pola hidup sehat dan bersih di masyarakat. "Gerakan memulainya memang sekarang tapi kita harapkan bisa terus-menerus bergerak," kata Sutiaji.

Sutiaji berharap, gerakan ini dapat memunculkan kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan. Masyarakat mau menjaga kebersihan sedimen dan sungai. Sebab, kebiasaan buruk dalam kebersihan bisa berdampak pada timbulnya genangan air di setiap musim penghujan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement