Jumat 27 Dec 2019 19:51 WIB

Spanduk Dukungan Calon Pilkada Solo Ditertibkan

Spanduk yang ditertibkan termasuk milik relawan Gibran.

Relawan Gibran (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Relawan Gibran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surakarta menertibkan puluhan spanduk dan bendera dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Solo.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surakarta Agus Siswuryanto di Solo, Jumat, mengatakan bahwa penertiban sebanyak 27 spanduk dukungan terhadap calon peserta pilkada karena mereka menyalahi aturan.

Baca Juga

Menurut dia, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta baru pada 2020 tetapi spanduk dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sudah banyak bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.

Agus Siswuryanto mengatakan bahwa pihaknya mencopoti bukan hanya spanduk dan bendera, melainkan juga poster, stiker yang menyalahi aturan.

Petugas Satpol PP tidak hanya menurunkan spanduk dukungan terhadap bakal calon Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga bakal pasangan calon Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Keduanya masing-masing sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban spanduk setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya spanduk dukungan bakal calon dalam Pilkada Surakarta.

"Kami melakukan penertiban spaduk dukungan. Pertama mencopoti sebanyak 15 spaduk dan bendera dan kedua pada bulan Desember ini, ada 27 spanduk dan bendera yang diturunkan," katanya.

Spanduk yang ditertibkan sebagian besar yang di pasang di jalan protokol Solo, antara lain Jalan Yosodipuro, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Ronggorwasito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan R.M. Said, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jaya Wijaya. Pemasangan spanduk di jalur ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Surakarta. "Spanduk yang diturunkan kemudian diamankan di Kantor Satpol PP," katanya.

Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk dukungan bakal calon karena tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 baru dimulai pada tahun depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement