Jumat 27 Dec 2019 18:26 WIB

Warga Depok Kaget Pemkot Berlakukan Buang Sampah Bertarif

Pemberlakuan sampah bertarif karena mahalnya pembayaran ke TPPAS Lulut Nambo

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara melintas di samping aliran Kali Krukut yang dipenuhi tumpukkan sampah di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/10/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pengendara melintas di samping aliran Kali Krukut yang dipenuhi tumpukkan sampah di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Sektor Nilam Kompleks Perumahan Permata Depok kaget dengan adanya informasi buang sampah bertarif pada 2020. Hal itu terungkap seusai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Kota Depok yang berlangsung di Sekretariat RW 07, Sektor Nilam Perumahan Permata, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut pengurus RW dan RT Permata Depok, dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. "Ini maksudnya apa, sedangkan setiap bulan kita suda dikena retribusi sampah. Kok ada Perda Buang Sampah Bertarif," ujar Suryansyah, seorang warga Sektor Nilam Perumahan Permata Depok, Jumat (27/12).

Baca Juga

Ketua RW 07 Sektor Nilam Perumahan Permata Depok, Bambang Sancoko menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda 5 Tahun 2012 tentang Pelayanan Persampahan Kebersihan.

Dalam Perda Perubahan tersebut, ditetapkan besaran retribusi sampah yang akan dibayar warga adalah berdasarkan Luas Bangunan Rumah Tinggal, diantaranya, untuk Pemukiman Teratur yakni luas 100 meter bayar sebesar Rp 20 ribu per bulan. Kemudian untuk luas 101 hingga 200 meter bayar sebesar Rp 25 ribu per bulan, luas 201 hingga 300 meter sebesar Rp 50 ribu per bulan dan luas diatas 300 meter sebesar Rp 75 ribu per bulan.

Menurut Bambang, pihak DLHK Kota Depok akan memberlakukan Perda baru tersebut mulai Januari 2020. "Namun pengurus RW/RT menghendaki agar pemberlakuannya menunggu kejelasan terbitnya Peraturan Wali Kota Depok dimaksud kemudian dilakukan sosialisasi lebih lanjut dan mendetail oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dalam hal Kebijakan. Demikian disampaikan agar seluruh warga memperoleh informasi sedini mungkin terkait Perda tersebut," tuturnya.

Ketua RW 01 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Marsan mengaku, sudah mengetahui adanya Perda tersebut. "Kami minta pihak DLHK Kota Depok harus gencar melakukan sosialisasi ke warga. Kami khawatir dengan adanya retribusi tersebut warga tidak percaya. Kami berharap jangan langsung saja menetapkan pelaksanaan buang sampah bertarif," harapnya.

Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengutarakan, Januari 2020 warga Kota Depok yang buang sampah tidak lagi gratis. Tingginya pembayaran buang sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor, jadi alasan setiap rumah yang membuang sampah dikenakan tarif.

Menurut Ety, retribusi dikenakan dengan tujuan ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, untuk biaya pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor.

"Pemkot Depok akan membayar pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor dengan besar tarifnya, sekitar Rp140 ribu per ton. Rencananya, sampah yang akan dibuang sebanyak 300 ton perhari. Berarti kami harus membayar Rp 42 juta perhari. Sampah dibuang ke TPPAS Nambo Bogor karena sampah yang ada di TPA Cipayung Depok sudah overload," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement