Jumat 27 Dec 2019 10:03 WIB

10 Juta Orang AS Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Seperti di AS, angka pelecehan seksual di Indonesia juga cukup tinggi.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Gumanti Awaliyah dan Bambang Noroyono

JAKARTA -- Hampir satu dari 18 wanita dan 1 dari 40 pria pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Sebuah penelitian di AS menyebutkan, hampir tujuh juta wanita dan tig juta pria pernah mengalami penyerangan kontak seksual yang tidak diinginkan atau pelecehan verbal oleh bos, supervisor, rekan kerja, pelanggan bahkan klien.

Baca Juga

Istilah kekerasan seksual didefinisikan sebagai hubungan seksual yang dipaksa melalui penggunaan kekerasan, alkohol atau obat-obatan, kontak seksual yang tidak diinginkan seperti meraba-raba dan komentar seksual. Penelitian itu diterbitkan dalam American Journal of Preventive Medicine.

Para peneliti menganalisis data tahun 2010-2012 dari National Intimate Partner dan Survei Kekerasan Seksual, yang mencakup sekitar 23.000 wanita dan 19.000 pria. Tim mempelajari prevalensi beberapa jenis kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk tokoh otoritas dan tokoh non-otoritas.

Peneliti juga melihat adanya efek setelah dilecehkan seperti masalah psikologis, masalah keselamatan dan ketidakhadiran di tempat kerja atau sekolah.

Studi ini secara khusus berfokus pada kekerasan seksual dilakukan oleh rekanan, bos atau mitra yang terkait dengan pekerjaan. Adapun tindakan pelecehannya tidak melulu di tempat kerja namun bisa melalui chat atau di tempat lainnya.

Tim peneliti menemukan bahwa 5,6 persen wanita dan 2,5 persen pria melaporkan beberapa jenis kekerasan seksual oleh pelaku yang terkait pekerjaan. Sekitar 4 persen perempuan melaporkan pelecehan oleh tokoh non-otoritas dan 2 persen melaporkan pelecehan oleh tokoh otoritas.

Lalu sekitar dua persen pria melaporkan pelecehan oleh tokoh non-otoritas dan sekitar 0,6 persen melaporkan pelecehan oleh tokoh otoritas.

Bagi wanita, tindakan seksual yang paling sering dilaporkan adalah kontak seksual yang tidak diinginkan. Sedang bagi pria, pelecehan seksual yang sering dilaporkan adalah pengalaman seksual yang tidak diinginkan seperti ucapan seksual.

Sekitar satu juta perempuan atau 0,8 persen mengaku telah diperkosa oleh rekan kerja, yang lebih cenderung menjadi figur non-otoritas. Kemudian, sekitar 400 ribu pria atau 0,4 persen telah dipaksa secara seksual oleh rekan kerja.

"Kekerasan atau pelecehan seksual oleh rekan kerja seperti apapun jenis pelecehannya, telah menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman," kata Kathleen Basile dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Atlanta Georgia, yang juga penulis utama studi tersebut seperti dilansir Reuters, Jumat (27/12).

Pelecehan seksual di tempat kerja juga mempengaruhi rekan kerja yang menyaksikan perilaku tersebut atau orang yang dicintai korban dan anak-anak korban. Karenanya, perusahaan harus membuat kebijakan mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terkait kasus pelecehan seksual. Terutama mencakup pemberian bantuan kepada karyawan dan perlindungan lainnya, mengingat korban biasanya trauma dan takut untuk melapor.

photo
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

Pelecehan di Indonesia

Sebuah survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman menemukan pelecehan seksual di ruang publik tidak hanya menyasar perempuan. Survei menunjukkan pelecehan seksual di Indonesia juga menyasar laki-laki dan gender lainnya.

"Tiga dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Sementara satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik," kata relawan Lentera Sintas Indonesia Rastra Yasland dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/6).

Rastra mengatakan 64 persen dari 38.766 responden perempuan yang disurvei mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Sementara 11 persen dari 23.403 responden laki-laki dan 69 persen dari 45 responden gender lainnya mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Rastra, yang cukup menarik perhatian adalah 52 persen dari seluruh responden mengaku pertama kali mengalami pelecehan seksual sebelum berusia 16 tahun. "Kejadian pelecehan seksual di ruang publik paling tinggi terjadi di siang hari, yaitu 35 persen, disusul sore 25 persen, malam 21 persen, dan pagi 17 persen. Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja," tuturnya.

Rastra mengatakan survei tersebut juga menemukan pelecehan seksual terjadi bukan karena korban mengenakan pakaian yang terbuka dan ketat. Dari pengakuan responden, pelecehan seksual terjadi ketika mereka menggunakan rok dan celana panjang (18 persen), hijab (17 persen), baju lengan panjang (16 persen), seragam sekolah (14 persen), dan baju longgar (14 persen).

"Bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang paling sering dialami korban adalah verbal 60 persen, fisik 24 persen, dan visual 15 persen," jelasnya.

Sedangkan lokasi yang paling banyak terjadi pelecehan seksual adalah jalanan umum (33 persen), transportasi umum termasuk halte (19 persen), dan sekolah atau kampus (15 persen). Survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman melibatkan 62.224 responden dari 34 provinsi di Indonesia dengan beragam gender, usia, tingkat pendidikan, dan identitas.

Mariana mengatakan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik memang tidak banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan, tetapi bukan berarti tidak menjadi perhatian. "Yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat," jelasnya.

Melihat fakta-fakta yang ada tentang pelecehan dan kekerasan seksual, Komnas Perempuan bersama para mitra terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa segera disahkan. "Selama kekerasan seksual dijerat menggunakan KUHP yang menggunakan paradigma kesusilaan, yaitu kepantasan dan kesopanan. Padahal, kekerasan seksual bukan hanya soal kesusilaan," katanya.

photo
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

Kekerasan Seksual

Kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di Indonesia juga terus meningkat. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat ada delapan perempuan saban harinya yang mengalami perkosaan. Angka tersebut, berasal dari catatan ribuan kasus perkosaan yang terjadi sepanjang 2016-2018.

Komisioner Komnas Perempuan Maghdalena Sitorus mengatakan, dalam catatan tiga tahun terakhir, terjadi 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Dari jumlah itu, 42 persen atau sekitar 17.088 di antaranya terklasifikasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Angka kekerasan seksual tersebut, sebanyak 8.797 kasus atau 52 persen adalah perkosaan.

“Artinya dalam tiga tahun terakhir, delapan perempuan mengalami perkosaan per harinya,” kata Maghdalena, November lalu di Jakarta.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan belum semua orang memahami definisi kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena Komnas Perempuan pun meyakini di akar rumput, juga di level elite, perspektif tentang pemahaman kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan tak seragam.

Meski demikian, ia mengatakan, kategori kekerasan terhadap perempuan dari catatan Komnas Perempuan semakin tinggi. Bahkan, sebagai situasi yang berbahaya. “Bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, sudah dalam kondisi yang darurat,” ujar Mariana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menegaskan perlu bagi pemerintah dan masyarakat untuk menapaki jalan insaf serta mencari solusi, dan perlindungan hukum terhadap perempuan, pun para korban kekerasan. “Kondisi darurat ini memerlukan empati dari seluruh pihak,” ujar dia.

Forum Pengadu dan Layanan sebagai salah satu lembaga swadaya pelaporan dan pendampingan, salah satu mitra Komnas Perempuan punya catatan lebih rinci tentang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini dalam penanganan. Kordinator Forum Pengadu, Veni Siregar mengatakan, khusus kekerasan terhadap perempuan yang ia tangani saat ini tercatat ada 1.290 kasus kekerasan seksual.

Sebanyak 548 kasus di antaranya terjadi di ranah rumah tangga atau keluarga. Sedangkan 660 kasus lainnya, terjadi di ruang publik.

“Ada catatan yang mengkhawatirkan dari kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini, karena  yang melakukan adalah keluarganya sendiri,” ujar Veri.

Ia mencatat, kekerasan seksual dalam hubungan sedarah atau incest, tercatat ada 168 kasus. “Pelakunya, ayah, paman, dan kakak kandung,” ungkap dia.

Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, ada sebanyak sebanyak 195 kasus. Dalam kategori yang sama, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang dikenali korban, ada sebanyak 408 kasus. Kasus yang dilakukan oleh orang tak kenali korban, ada sebanyak 36 kasus.

Selain itu, Veri menambahkan ia bersama 115 anggota di 32 provinsi seluruh Indonesia, juga mendapati dan menangani sebanyak 480 kasus yang terklasifikasi ke dalam sembilan kategori kekerasan terhadap perempuan. Terbanyak ada 329 kasus yang terjadi terkait pelecehan seksual.

Sedangkan yang lainnya, termasuk kasus-kasus eksploitasi seksual, dan perbudakan untuk prostitusi, pemaksaan aborsi, juga pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau kondom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement