Kamis 26 Dec 2019 21:15 WIB

Dewas KPK yang Belum Bekerja Usai Dilantik

Dewas KPK belum akan efektif hingga akhir 2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pimpinan KPK terpilih beberapa waktu lalu. Namun usai dilantik Dewas KPK belum bisa langsung bekerja karena perpres Dewas KPK masih dibahas di Setneg dan belum diteken oleh presiden.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono pun belum mau menanggapi ihwal kekhawatiran tidak terkontrolnya kewenangan Dewas KPk lantaran belum adanya kode etik petinggi lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga

"Kami belum rapat Dewas semua itu akan dibahas di Dewas," ucap Harjono saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12).

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris. "Kebetulan saya lagi cuti, jadi libur wawancara dulu ya," tegasnya.

Sebelumnya, Haris menyampaikan bahwa jajarannya belum efektif menjalankan tugasnya hingga akhir tahun 2020. Haris meminta agar publik bersabar menunggu tugas penindakan KPK.

Sebab, kata dia, saat ini sedang musim libur bagi Dewas pun demikian dengan pimpinan KPK. Dewas, kata dia, baru berencana aktif menjalankan tugasnya pada awal 2020.

‎"Kita mesti sabarlah, ini kan musimnya musim cuti musimnya libur, saya menduga pimpian KPK juga dalam apa ya, kondisi demikian sama juga. Di instansi lain sama juga," ujar Haris

Haris pun memastikan bahwa tugas Dewas KPK belum aktif pada pekan ini. "Tentu dalam pekan ini enggak (efektif), enggak akan bisa efektif. Saya kira itu aja ya," tekannya.

Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri telah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejumlah tugas dan kewenangan Dewas yang diatur dalam UU baru ‎tersebut sebagai berikut :

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.‎

photo
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih digodok di Sekretariat Negara. Ia menegaskan bahwa dokumen ini bisa segera dirilis begitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya.

"Masih dalam proses di sekretariat negara saya sudah mengecek dan dalam proses. Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ditandatangani presiden," kata Fadjroel, Kamis (26/12).

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Jumat (20/12) telah melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsuddin Haris (peneliti LIPI).

Saat dikonfirmasi ihwal kegiatan Dewas KPK di hari pertamanya, Anggota Dewas KPK, Harjono mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja. "Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement