REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman memaparkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Di dalam beleid tersebut, diatur penambahan pos baru yakni wakil Kepala Staf Presiden.
Artinya, Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai kepala staf akan memiliki wakil.
Fadjroel menyampaikan bahwa posisi wakil kepala staf ini akan bertugas membantu kepala staf dan jabatannya akan diangkat langsung oleh Presiden. Posisi wakil kepala staf sendiri setara dengan wakil menteri, sama halnya dengan kepala staf presiden setara dengan menteri.
"Pak Moeldoko, berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy. sementara wakil KSP fokus delivery agar terjamin apa yang di-sent itu delivered," jelas Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12).
Fadjroel menjamin bahwa tambahan posisi wakil kepala staf kepresidenan bukan lantas memberi porsi kepada partai politik. Menurutnya, posisi wakil kepresidenan akan diisi profesional yang bisa saja berasal dari parpol atau non-parpol.
"Kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance. Nanti diangkat dan diberhentikan presiden. Masih dalam proses di Setneg," katanya.