Ahad 22 Dec 2019 09:25 WIB

Tersangka Perusak Alquran di Tasikmalaya Idap Gangguan Jiwa

Pelaku mengalami gangguan skizofrenia residual.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Tersangka perusak Alquran di Tasikmalaya, ERN (33), dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikolog.

Saksi ahli yang didatangkan kepolisian, psikolog Endra Nawawi, mengatakan, timnya telah diminta untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendiagnosis kesehatan jiwa tersangka.

Baca Juga

"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12/2019).

Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka.

AYO BACA : Alquran Terjemahan Bahasa Sunda dan Palembang Resmi Diluncurkan

Dia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.

"Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiawaan. Tapi dia masih beberapa bagiam nyambung," kata dia.

Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu.

AYO BACA : Polisi Tangkap Pelaku Penyobekan Alquran di Tasikmalaya

Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari. "Kita lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia.

Kendati demikian, proses penyidikan atas kasus itu akan tetap dilanjutkan pihak kepolisian. Saat ini, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Ini akan melengkapi bekras kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata dia.

AYO BACA : FPI Kutuk Keras Penyobekan Alquran di Tasikmalaya

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement