TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Praktik penjualan miras online delivery melalui media sosial dan aplikasi perpesanan berhasil dibongkar jajaran Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya. Petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dari sebuah rumah di Kampung Panyingkiran, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Dalam modus itu, pembeli mengontak terlebih dahulu nomor telepon pedagang minuman keras. Miras yang dipesan langsung diantarkan oleh orang suruhan pedagang untuk dikirimkan kepada pemesan sesuai alamat.
AYO BACA : Tersangka Perusak Alquran di Tasikmalaya Idap Gangguan Jiwa
“Jadi modusnya itu, pesanan. Setelah barang dipesan langsung diantarkan oleh kurir khusus. Pembeli rata-rata tidak mengetahui alamat toko mirasnya, mereka melihat dari aplikasi chating dan sosial media, “ papar Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya AKP Ali Munanggar, Jumat (20/12/2019).
Devi (40) penjual miras online ini mengaku, pemesanan melalui online dilakukan agar tidak tercium oleh petugas kepolisian. Pihaknya dan pembeli tidak langsung bertatap muka. Pembayarannya langsung diberikan kepada kurir pengantar miras.
AYO BACA : FPI Kutuk Keras Penyobekan Alquran di Tasikmalaya
“Ini ada yang pesan buat acara nikahan nanti hari minggu. Yah belinya dari Tasik kalau yang beli ke saya lewat telepon. “ kata Devi.
Selain membongkar penjualan miras online dengan barang bukti ratusan botol miras, petugas kepolisian juga mendapati penjualan miras oplosan yang dikemas dalam plastik. Bahkan, miras oplosan itu dijual di warung kelontongan dan disimpan dengan kebutuhan pokok lainnya.
“Kita juga temukan adanya penjualan miras oplosan. Jadi dijualnya itu di warung kelontongan, tentu untuk mengelabui petugas, “ tambah Ali.
AYO BACA : Polisi Tangkap Pelaku Penyobekan Alquran di Tasikmalaya